NGANJUK — Seorang anggota DPRD Kabupaten Nganjuk aktif berinisial A dilaporkan ke Polres Nganjuk atas dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait pinjaman BPKB kendaraan dan uang senilai total Rp160 juta. Pelapor, Sutedjo, mengaku menempuh jalur hukum setelah persoalan yang berlangsung sejak 2023 itu tak kunjung menemui penyelesaian.
Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polres Nganjuk pada 10 Januari 2025. Hingga kini, kasus disebut masih dalam proses penyelidikan dan menunggu tahapan gelar perkara.
Di hadapan wartawan, Sutedjo membeberkan kronologi awal persoalan. Ia mengatakan, pada 2023, A datang meminjam BPKB mobil miliknya dengan alasan untuk kebutuhan proyek.
“(A) pinjam BPKB saya untuk proyek. Janjinya cuma satu bulan,” kata Sutedjo saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Namun, menurut dia, penggunaan BPKB tersebut kemudian berkembang di luar kesepakatan awal. BPKB yang dipinjam disebut justru dialihkan kepada seseorang berinisial E, warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
“Itu ternyata dilimpahkan pinjaman kepada E. Saya tidak kenal E, makanya yang saya laporkan A, karena yang saya kenal A,” ujarnya.
Sutedjo menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan bisnis maupun komunikasi dengan E sebelumnya. Ia mengaku baru mengetahui sosok tersebut ketika A datang bersama E ke rumahnya.
“Saya gak tahu E orang apa. Dia datang bersama A ke rumah,” katanya.
Merasa berulang kali dijanjikan penyelesaian tanpa kepastian, Sutedjo akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian.
“Saya laporkan A tanggal 10 Januari 2025,” ucapnya.
Pasca laporan diterima, Sutedjo mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ia juga menyebut sejumlah pihak lain telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nganjuk.
“Iya, saya sudah diperiksa. Saksi lain juga sudah dipanggil,” ujarnya.
Menurut Sutedjo, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia mengaku kini masih menunggu kepastian jadwal gelar perkara.
“Katanya bulan ini ada gelar perkara, tapi sampai sekarang belum ada informasi lagi,” katanya.
Sutedjo mengklaim nilai kerugian dalam persoalan tersebut mencapai Rp160 juta. Rinciannya, Rp130 juta disebut berkaitan dengan pinjaman menggunakan jaminan BPKB kendaraan, sedangkan Rp30 juta lainnya merupakan uang yang disebut dipinjam untuk menutupi kebutuhan biaya Pemilu Legislatif.
“Rp130 juta untuk BPKB, Rp30 juta untuk kekurangan Pileg,” ujarnya sambil menunjukkan foto kuitansi yang disebut ditulis sendiri oleh A.
Dari total nilai tersebut, ia mengaku baru menerima pengembalian sekitar Rp15 juta yang dicicil dalam empat kali pembayaran.
“Mulai nyicil itu setelah dilaporkan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, A yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tudingan tersebut. Sementara itu, pihak Polres Nganjuk juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.

Komentar