inforekamjejak Kontak Redaksi- 085784424805 wa Nekat, Diduga Peredaran OKT Masih Exist di Pasar Dimensi Margaasih Meski Sudah Dirazia

Iklan Semua Halaman

 


Hot Post

Nekat, Diduga Peredaran OKT Masih Exist di Pasar Dimensi Margaasih Meski Sudah Dirazia

Minggu, 31 Mei 2026


InfoRekamJejak.com, Bandung  - Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin mulai menggeliat kembali di Kabupaten Bandung meski sempat "tiarap" pasca perayaan  hari raya Idul Adha 1447 H. Salah satunya diduga dapat ditemukan di Kawasan Pasar Dimensi Jalan Dimensi  Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung,  Jawa Barat, (Minggu, 31/05/2026).


Memakai samaran toko menjual tembakau, oknum penjual yang diduga perantau  dari luar Jawa Barat ini pun diduga terpantau bebas beraktifitas mengedarkan obat keras di kalangan para pemuda.  

‎Berdasarkan pantauan di lokasi, bisnis yang rumornya bisa meraup omset jutaan rupiah perharinya ini infonya sudah beberapa kali di razia dan ditertibkan oleh Polsek setempat, namun masih saja membandel dan nekat beraktifitas kembali, (Sabtu, 30/05/2026).


Menurut pengakuan salah seorang pembeli sebut saja Andre (22) warga lingkungan Perum La Margas Residence ini menuturkan, jika dirinya sudah terbiasa membeli OKT tersebut di sana, namun apabila kosong atau tutup, biasanya dia pindah di lokasi lain di Kecamatan Margaasih. 

‎“Udah lama sih bang, emang disini yang paling dekat. Pernah beberapa kali tutup, tapi buka lagi,” ujar remaja ini.

Melanjutkan penggalian informasi dan data, tim IRJ pun agak lama memantau aktifitas transaksi tersebut. Meski tidak berhasil mendapatkan bukti dokumentasi terkait dugaan peredarannya, setiap menitnya para pembeli pun berdatangan silih berganti untuk mendapatkan obat yang mempunyai efek samping  kerusakan sistem saraf, kecanduan dan kematian pada pemakaian jangka panjang tersebut.


Sebut saja Kang Cecep (48), pria asli kelahiran Sumedang ini membeberkan, rumor adanya dugaan peredaran OKT di kawasan pasar itu sudah menjadi rahasia umum dikalangan pelaku usaha disana.


"Kalau itu (OKT) mah udah paa tau semua. Selama gak bikin gaduh mah, aman-aman aja. Pernah di razia, tapi ya gitu buka lagi. Loba meren untungna," sebut pria yang berprofesi tukang parkir di salah satu ruko kawasan Pasar Dimensi sambil tertawa.

‎Diketahui, praktik perdagangan obat keras tanpa izin merupakan "pelanggaran berat".  Tak main-main, oknum pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar. (irj. red - bersambung)