inforekamjejak Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Peredaran OKT Tanpa Ijin di Kawasan Industri Cimahi Selatan Mancong, Melong Semakin Meresahkan

Iklan Semua Halaman

 


Hot Post

Diduga Peredaran OKT Tanpa Ijin di Kawasan Industri Cimahi Selatan Mancong, Melong Semakin Meresahkan

Jumat, 29 Mei 2026



InfoRekamJejak.com, Cimahi Kota - Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin mulai menggeliat kembali di Cimahi Kota, Jawa Barat meski sempat "tiarap" pasca perayaan  hari raya Idul Fitri 1447 H. Salah satunya diduga dapat ditemukan di sekitar Jalan Mancong, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 


Dengan modus  menyamar menjadi Pos Parkiran Truk, oknum penjual pun diduga bebas beraktifitas mengedarkan obat keras di kalangan para pemuda dan karyawan pabrik di kawasan industri tersebut, (Sabtu, 30/05/2026).

‎Berdasarkan pantauan di lokasi yang berada tepat di depan PT. MPP Cibaligo, bisnis yang biasanya di kordinasi diduga oleh pendatang dari luar pulau Jawa ini, rumornya bisa meraup jutaan rupiah omset perharinya itu terpantau  berlangsung bebas dan seolah-olah kebal hukum.


Menurut pengakuan salah seorang pembeli berinisial AA (32) warga lingkungan Sukahaji, dirinya memang biasa membeli obat jenis Tramadol di salah satu bilik di lokasi yang menjadi lokasi parkiran kendaraan-kendaraan truk itu.

‎“Iya bang, kalau mau beli disana aja (sambil menunjuk arah lokasi parkiran). Ada semua bang, lengkap mulai dari TM (tramadol), hexymer dan kancing putih kuning,” ujar pria yang mengaku karyawan salah satu pabrik dekat lokasi tersebut. 

Saat disinggung identitas penjual yang lokasinya juga dimanfaatkan parkiran kendaraan truk ini, dengan mimik curiga,  AA enggan menjelaskan dan pamit balik ke tempat kerjanya. 


Melanjutkan penggalian informasi dan data, tim IRJ pun agak lama memantau aktifitas transaksi tersebut. Meski tidak berhasil memergoki, rata-rata, setiap menitnya para pembeli pun berdatangan silih berganti untuk mendapatkan obat yang mempunyai efek samping  kerusakan sistem saraf, kecanduan dan kematian pada pemakaian jangka panjang tersebut.

‎Diketahui, praktik perdagangan obat keras tanpa izin merupakan "pelanggaran berat".  Tak main-main, oknum pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.


Perihal dugaan aktifitas tersebut, ‎sebenarnya warga  mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polres Cimahi Kota dan Polsek Cimahi Selatan  untuk segera turun tangan menindak tegas peredaran obat golongan G yang kian meresahkan ini. (irj. red - bersambung)