Mataram, 16 April 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI DPD NTB beserta LPK-RI DPC Mataram) menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Adira Finance Cabang Mataram dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri terkait. Sidang kali ini kembali ditandai dengan mediasi kedua tergugat, sebagaimana diputuskan oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan / diberikan waktu hingga minggu depan jika masih belum menemukan solusinya.
LPK-RI menegaskan bahwa gugatan ini murni perdata, bermula dari laporan debitur yang menerima tekanan pidana tidak semestinya atas sengketa fidusia (Adira) dan rencana lelang rumah nasabah (BRI). Tindakan tergugat diduga melanggar Pasal 36 UU Fidusia dan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi konsumen.
Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H. menyerukan agar lembaga pembiayaan menghormati proses perdata dan melindungi hak konsumen. "Kami berkomitmen memastikan keadilan bagi debitur yang sering tertekan oleh praktik melawan hukum,"

0 Komentar