inforekamjejak.com, Kota Bandung - Rupanya, gencarnya aparat Kepolisian merazia lokasi-lokasi peredaran obat keras golongan G tanpa ijin beberapa waktu lalu tidak membuat kapok oknum pelaku. Buktinya, kembali ditemukan dua lokasi diduga menjadi tempat peredaran obat haram, tepatnya di bawah jembatan layang disekitar kawasan ruko jalan Nasional III Cimahi masuk Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung.
Diduga dengan modus "kantongan", para oknum pelaku pun bebas mengedarkan obat keras tanpa ijin dikalangan para remaja, (Senin, 13/04/2026).
Hasil pantauan tim IRJ di sekitar lokasi, peredaran obat yang bekerja pada saraf pusat dan memberikan efek seperti nge-fly ini terpantau banyak diminati para remaja di Kota tersebut. Terpantau, setiap menit para pembeli pun bergantian membeli.
Dengan menu umum contohnya Tramadol pun disiapkan. Bahkan, diduga obat yang dicabut izin edarnya sejak 2016 seperti Trihexphendyl produksi Yarindo warna putih dan kuning tersedia.
Menelisik aktifitas peredarannya, tim IRJ pun mencoba menggali keterangan dari salah satu penjual kopi yang biasa mangkal di sekitar lokasi. Sebut saja si Junet (37), pria kelahiran Tasik ini pun menceritakan, di lokasi tersebut diduga memang sering terlihat hilir mudik remaja yang membeli obat-obatan tersebut. Biasanya, ada beberapa pemuda yang menjaga dan diduga kuat bisnis haram ini di ketuain oleh pendatang dari Sumatra.
"Ya biasanya di bawah jembatan penyebarangan itu bang (sambil menunjuk lokasi). Duduk disitu, sambil ngaladangan (melayani - Sunda). Itu disebelah ruko yang jualan miras itu, yang pintunya kebuka sedikit itu. Kalau bosnya, kayaknya dari Sumatra ntah Aceh, logat bahasanya beda bang," ucap pria yang kesehariannya berjualan kopi panggul ini.
Sebenarnya, lanjut bapak dua anak ini, ada lagi lokasi tak jauh dari lokasi awal. Kisaran jarak 100 meter, tepatnya di ruko sebelah konter servis hp juga diduga kuat mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin dan miras.
"Ada lagi bang, paling sekitar 100 meter dari jembatan layang tadi bang, arah Cimindi. Jualan juga itu, tapi sering buka tutup. Di ruko sebelah konter hp itu, kalo beli minuman disana. Buka sekarang. Kalau yang itu mah, sering dirazia bang, tapi tetep aja buka," imbuh Junet sambil senyum.
Sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, praktik perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Tak main-main, bagi pelaku dapat di jerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
pewarta; D. Seperti/ Opik, red bersambung

0 Komentar