Malang Raya_
Sekitar 17 Oktober 2025, tiga ketua kelompok Tani Hutan (KTH) di kabupaten malang mengaku dipaksa menyetor uang hingga Rp 600 juta kepada oknum penyidik Satreskrim Polres Malang agar perkara dugaan pungutan liar (Pungli) yang disangkakan kepada mereka tidak dilanjutkan.
Tiga Ketua KTH adalah Ketua KTH Wonomulyo, Budi Luhur dan Sapu jagat. Salah satu korban mengungkapkan, mereka dibawa tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB oleh unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Malang. Dalam kondisi tertekan, ketakutan, dan minim pemahaman hukum, mereka dihadapkan pada ancaman:
Kasus akan dinaikkan dan diproses jika tidak ada pengkondisian uang.
"Awalnya diminta Rp 1,5 miliar dan tanah 20 hektar. Kami ditakut-takuti kalau tidak sanggup, perkara akan terus jalan. Kami benar-benar terpojok", ujar salah satu Ketua KTH yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setelah proses tawar-menawar yang disebut-sebut menunggu" Petunjuk kanit" angka itu akhirnya disepakati menjadi Rp 600 juta. Uang diserahkan secara tunai dan dimasukkan kedalam karung.
"Kalau hukum bisa di negosiasi dengan karung uang, lalu dimana keadilan untuk rakyat kecil? "— suara kritik yang bergema di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim pada saat itu dikonfirmasi awak media, sayangnya beliaunya enggan menjawab hingga berita diterbitkan dan pihak media membuka ruang jawab dan klarifikasi dari kepolisian guna menjaga prinsip praduga tak bersalah, transparansi penegak hukum, serta menjawab keresahan publik atas informasi yang beredar. (Red)

0 Komentar