Ticker

6/recent/ticker-posts

SMKN 8 Kota Malang Adakan Sosialisasi Tentang Bulying, Advokat Hertanto Budhi Prasetyo S.H Ingatkan Bullying Bukan Candaan, Tapi Pidana




MALANG/inforekamjejak.com Sebagai upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sadar hukum, SMKN 8 Malang menggelar sosialisasi anti-bullying dengan menghadirkan narasumber ahli, Hertanto Budhi Prasetyo S.S., S.H., M.H., pada Selasa (09/12/2025).


Dalam acara yang dihadiri oleh ratusan siswa tersebut, Hertanto, yang merupakan Ketua DPC Malang Raya Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia, menekankan poin penting bahwa perundungan di bangku sekolah bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum serius.


Hertanto membuka wawasan siswa mengenai realita hukum saat ini. Ia mematahkan mitos yang sering beredar di kalangan pelajar bahwa status "masih di bawah umur" membuat seseorang kebal hukum.

"Mitos bahwa masih sekolah tidak bisa dipenjara itu salah besar. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memungkinkan adanya sanksi tegas bagi remaja di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana," tegas Hertanto di hadapan para siswa.



Hertanto, yang memiliki latar belakang ganda di bidang Sastra dan Hukum, menjelaskan secara rinci jenis-jenis bullying yang kerap terjadi, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga cyberbullying. Khusus untuk perundungan di media sosial, ia memperingatkan adanya jeratan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Lebih lanjut, advokat dan konsultan hukum ini memberikan peringatan keras (warning) bagi siswa SMK yang notabene dipersiapkan untuk langsung terjun ke dunia kerja. Ia menyebutkan bahwa rekam jejak bullying bisa menjadi penghalang fatal bagi masa depan mereka.


"Ingat, satu menit mem-bully, seumur hidup sulit cari kerja. Catatan pidana akan masuk dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan jejak digital akan menjadi 'bendera merah' bagi HRD perusahaan saat proses rekrutmen," jelasnya.

Pentingnya Dokumentasi dan Pelaporan


Dalam sesi pemaparan solusi, Hertanto mengajak siswa untuk berani melapor jika menjadi korban atau saksi bullying. Langkah hukum yang disarankan meliputi pendokumentasian bukti (screenshot atau rekaman), pelaporan ke pihak sekolah (Guru BK), hingga langkah hukum terakhir berupa laporan kepolisian jika mediasi tidak membuahkan hasil.

Menutup sesinya, Hertanto berpesan agar siswa SMKN 8 Malang tidak hanya cerdas secara keterampilan (skill), tetapi juga matang secara emosional dan taat hukum. 


"Hukum tidak memandang usia ketika nyawa dan martabat orang lain terancam. Maka jadilah siswa SMK yang berkompeten secara skill dan santun secara hukum," pungkasnya.


Kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran bersama di lingkungan SMKN 8 Malang untuk mewujudkan sekolah yang bebas dari kekerasan, sesuai dengan prinsip Zero Tolerance terhadap bullying di dunia pendidikan.


(Mashuri )

Posting Komentar

0 Komentar