Ticker

6/recent/ticker-posts

Jelang Tutup Tahun 2025 Ada Lima Proyek Jalan Tidak Dikerjakan Dinas PU Kota Malang Begini Kata Ketua Komisi C DPRD Kota Malang




Malang Public menyoroti beberapa lokasi jalan aspal  di wilayah Kota Malang  yang rusak  dan mendesak untuk perbaikan namun sampai jelang tutup tahun 2025 belum ada perbaikan. 

Sementara  kerusakan jalan tersebut cukup  parah dan membahayakan pengguna jalan. 


Padahal di awal Tahun Anggaran 2025 

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang , telah di petekan dari lima lokasi jalan  itu  sudah  dimasukan dalam  Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang di unggah melalui Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)


Dari lima titik lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jalan dimaksud yaitu: Belanja Kontruksi Rehabilitasi Jl. Pasar Gadang (DAK)  dengan nilai pagu Rp.7.9 Milyar. 

Belanja kontruksi rehabilitasi Jl.Simpang LA Sucipto (DAK) dengan nilai Pagu Rp 1.6 Milyar. 

Belanja Kontruksi Rehabilitasi Jl.Raya Arjowinangun Kel.Arjowinangun(DAU) dengan nilai pagu Rp 3.8 Milyar. 

Belanja kontruksi rehabilitasi Jl.Gadang - Bumiayu (DAK) dengan nilai pagu  Rp.8.4 Milyar

Belanja Kontruksi rehabilitasi Jalan Rajasa (DAK) Rp.7.2 Milyar


Dari empat paket proyek tersebut  bersumber dari Dana  Alokasi Khusus (DAK) TA 2025  dan satu paket bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)




Saat di konfirmasi Awak  Media Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin.S.Psi.M.Psi


Membenarkan terkait beberapa titik proyek  pekerjaan rehabilitasi jalan, yang pada awalnya sudah masuk pada perencanaan , namun sampai saat ini mengalami penundaan.


Dijelaskan  Anas  bahwa alokasi dana DAK-DAU untuk  Tahun Anggaran 2025 di beberapa Lokasi  yang seharusnya sudah dikerjakan namun mengalami penundaan. 


Hal ini disebabkan adanya program Pemerintah Pusat, terkait  efisiensi penggunaan dana transfer daerah yang mengakibatkan alokasi dana DAK dihapus. Akibatnya, proyek-proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan dan baru akan diajukan kembali pada tahun 2026, dengan kemungkinan hanya sebagian yang akan dikerjakan, salah satunya Pasar Gadang.   "Ujar Politisi dari Fraksi PKB ini pada Awak media Senin (15/12/2025) Di kantor DPRD Kota Malang


Masih menurut Dia "Khusus pekerjaan DAK - DAU,  banyak yang didelight , meskipun sudah masuk Ploting nya sudah masuk tayang namun hilang karena ada program efisiensi pemerintah pusat. 


Awak media juga mengklarifikasi  terkait Proyek Rehabilitasi Gedung kantor Kelurahan Oro Oro Dowo Kecamatan Sukun yang saat ini sudah ada Pemenang Tender, dengan nilai pagu Rp.960.000.000,-  sampai hari ini tidak dikerjakan.  Sumber yang peroleh bahwa rehabilitasi gedung kelurahan tidak dikerjakan karena dengan alasan pembangunan fasum Kelurahan  "Ditolak Warga" Sampai saat ini pihak DPRD Khusnya Komisi C yang membidangi Pembangunan belum bisa menjawab karena belum mengetahui hal ini.


Sampai berita ini di unggah, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang Drs. Dandung Zulhariyanto MT ,saat di konfirmasi awak media dikantornya  tidak mau di temui dengan alasan sibuk


Sementara itu, Ketua LSM KOMPPPAK (Komunitas Pemerhati Pelayan Publik Dan Koruptor) B.Kurniawan menyoroti terkait proyek rehabilitasi jalan yang ada di jalan Ki Aging Gribik , bahwa pada lokasi itu selesai dikerjakan pada Desember Tahun 2023  dengan anggaran 15 Milyar

dan proyek jalan tersebut selesai masa pemeliharaan pada Akhir Juni 2024. 


Namun berjalan 6 bulan kemudian  setelah masa pemeliharaan , Dinas PUPRPKP Kota Malang kembali melakukan pengaspalan jalan Ki Aging Gribik tersebut pada awal tahun 2025


Lokasi proyek tersebut (Bukan Proyek Lanjutan TA 2025) 


Lembaga Pemerhati Kompppak  sangat menyayangkan terkait masa pemanfaatan jalan tersebut oleh masyarakat, belum satu tahun setelah masa pemeliharaan jalan sudah hancur, 


Kurniawan juga menyoroti bahwa


Jalan yang baru selesai dipelihara atau diperbaiki namun kembali rusak dalam kurun waktu kurang dari setahun merupakan indikasi adanya "kegagalan bangunan" atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan ada dugaan Pemborosan anggaran APBD "Pungkas nya.


Team

Posting Komentar

0 Komentar