GRESIK — Inforekamhejak.co.id
Satuan Lalu Lintas Polres Gresik terus mengintensifkan kegiatan “POLANTAS MENYAPA” sebagai langkah proaktif dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait prosedur resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baur Satpas Polres Gresik, Aiptu Mardianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi teknis, tetapi juga sarana untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal seperti percaloan.
“Kami turun langsung ke masyarakat agar mereka tidak salah informasi. Mengurus SIM tidak sulit selama mengikuti prosedur yang benar dan sesuai aturan,” tegas Aiptu Mardianto.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas memberikan penjelasan mulai dari persyaratan administrasi, proses pendaftaran, hingga mekanisme ujian teori dan praktik.
Aiptu Mardianto juga memperjelas Program “POLANTAS MENYAPA”
Mekanisme penerbitan SIM Internasional secara umum adalah melalui pendaftaran online di situs resmi Korlantas Polri, dilanjutkan dengan pengisian formulir, pengunggahan dokumen, pembayaran, dan verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, SIM akan dikirimkan ke alamat atau dapat diambil langsung.
Langkah-langkah pembuatan
Daftar Online: Kunjungi situs resmi Korlantas Polri, lalu klik tombol "Daftar".
Isi Formulir dan Unggah Dokumen: Isi formulir registrasi online dan unggah soft copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti pas foto terbaru, KTP, SIM nasional, paspor, dan KITAP (untuk WNA).
Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pembuatan (sebesar Rp250.000 untuk pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan) setelah mendapatkan nomor virtual account dan konfirmasi pembayaran melalui email.
Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari Korlantas Polri. Proses ini biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja.
Pengambilan: Setelah verifikasi berhasil, SIM Internasional akan dikirimkan ke alamat pemohon atau dapat diambil langsung di kantor Korlantas Polri.
(Rayap)

0 Komentar