Kota Malang, inforekamjejak.com
Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, obat-obatan tanpa izin, rokok tanpa cukai, serta sarana tindak pidana lainnya berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Kamis, (20/11/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri unsur dari sejumlah instansi terkait, termasuk Polresta Malang Kota, BNN Kota Malang, Kepala Pengadilan Kelas 1 Malang, Perwakilan BBPOM Surabaya, dan Bea Cukai Kota Malang.
Kajari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Sedangkan barang buktinya cukup banyak dan ini sisa tahun 2025 bulan Agustus sampai dengan November tahun 2025 jadi tidak sebanyak yang pertama yang kita musnahkan” jelasnya
Tri Joko menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan ini juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang menumpuk di gudang penyimpanan serta memastikan setiap barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban hukum dan tidak ragu melakukan pelaporan jika terjadi suatu tidak pidana” ucapnya
Pemusnahan Barang Butik tindak pidana umum dan tidak pidana Khusus tahun 2025 sebagai berikut :
Barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 6 perkara dengan berat total t 2.659,12 Gram
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 35 perkara dengan berat total t 617,212 Gram
Barang bukti berupa narkotika jenis inex/ekstasi sebanyak 6 perkara berjumlah 1.409 butir dengan berat total +522,796 Gram
Barang bukti berupa produk sediaan farmasi berupa obat tradisional/ obat bahan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebanyak 1 perkara dengan jumlah total # 6.254 bungkus
Barang bukti berupa pil dan obat dengan jumlah total+ 16.483 butir.
Barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebanyak 1 perkara dengan jumlah barang bukti total + 11.140 bungkus,Barang bukti perkara tindak pidana ringan berupa 15 kardus berisi minuman keras berbagai merk Alat komunikasi/ hp dan timbangan jumlah total ± 65 buah,Barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 1 buah dari 1 perkara,selanjutnya di lakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai tanda sah nya pelaksanaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berahir dalam keadaan aman,tertib dan tanpa kendala
(Mas)

0 Komentar