Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pemanfaatan Aset, Kejaksaan Negeri Kota Malang ^ Pembayaran Kerugian Negara "

 



inforekamjejak.com

Kota Malang

Kejaksaan Negri Kota Malang giat Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang


Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang telah dilaksanakan kegiatan Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara / Daerah  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahu 2011 s/d 2025 dari Tersangka Kartika Samsuadi, S.H.


Hadir dalam kegiatan sebagai berikut :


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H.,Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Lilik Dwy Prasetio, S.H.,M.H.Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H.,M.H.;

Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Kota Malang, M. Bayanullah, S.H.,M.H., M.Kn.

Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang,Dan Perwakilan Bank BNI.


Adapun hasil dari kegiatan sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Prin - 1959/M.5.11/Fd.2/11/2025, tanggal 06 November 2025, serta mengingat barang bukti tersebut tidak memungkinkan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, telah menitipkan Barang Bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berupa Uang Tunai sejumlah Rp.2.149.171.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) Kepada Sulamto Adi Putra, S.H.sebagai Bendahara Penerima Yang disita dari  RONNY DWI SULISTIAWAN, SH.


Untuk disimpan di Rekening Titipan atas nama : RPL 032 PDT Kejari Kota Malang, Rekening Bank BNI, dengan ketentuan sewaktu diperlukan untuk kepentingan Pemeriksaan agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Jaksa Penyidik Kejari Kota Malang.


(Mashuri)

Posting Komentar

0 Komentar