GRESIK - Inforekamjejak.co.id
Proses pembuatan SIM Internasional Indonesia bisa dilakukan secara online. Berikut ini adalah persyaratan pembuatan SIM Internasional Indonesia yang harus dipenuhi:
Foto Diri Terbaru dengan ketentuan:
- Tampak dua kancing kemeja.
- Latar belakang putih.
- Kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.
- Tidak menggunakan kacamata.
- Wajah menghadap kamera.
- Tidak menggunakan lensa kontak/softlens.
- Bukan foto hitam putih.
- Tidak boleh terlihat gigi.
KTP* (untuk WNI).
KITAP* (khusus untuk WNA).
Paspor* yang masih berlaku.
SIM Nasional* yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM Internasional yang diajukan.
Tanda Tangan* di atas kertas putih menggunakan tinta hitam.
SIM Internasional* yang masih berlaku (khusus untuk perpanjangan).
Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya pembuatan SIM Internasional baru sejumlah Rp250.000 atau Rp225.000 apabila perpanjangan. SIM Internasional yang sudah selesai juga bisa dikirim langsung ke alamat pemohon dengan biaya tambahan sesuai dengan jarak yang ditempuh.
Sebelum mulai mengemudi di negara lain, alangkah baiknya kamu mencoba untuk menerapkan berbagai tips berikut ini:
Cek Legalitas SIM Milikmu
Pastikan kamu sudah memiliki SIM Internasional yang masih berlaku dan diakui di negara tujuan. Beberapa negara juga mengharuskan kamu membawa SIM asli dari Indonesia sebagai pendamping. Selalu cek peraturan yang berlaku di tiap negara mengingat tidak semua negara menerima SIM Internasional Indonesia.
(Rayap )

0 Komentar