Ticker

6/recent/ticker-posts

Punya ID Card Belum Tentu Wartawan




Jawatimur.

Inforekamjejak.co.id– Praktek penyalahgunaan ID card wartawan kian marak terjadi. Mereka kerap muncul dalam kegiatan resmi, meminta fasilitas, bahkan melakukan tindakan intimidasi kepada narasumber dengan dalih "akan diberitakan”.

Fenomena ini diakui Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kebumen, Sunardi. Orang yang memiliki ID card wartawan, tidak secara otomatis seorang wartawan, apalagi wartawan profesional.


"Seseorang yang memiliki id card wartawan belum tentu dia wartawan. Bisa jadi ID card itu dicetak sendiri di percetakan. Bisa juga ID cardnya dipakai CNN, cuma nanya nanya. Sebetulnya, ini menurut saya lho, yang CNN juga bukan masuk dalam kategori wartawan," kata Sunardi saat dikonfirmasi hariannkri.id, Kamis (25/09/2025).  


Ia menjelaskan, menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 angka 13, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ini berarti, wartawan adalah individu yang profesinya adalah mengumpulkan, mencari, menyusun, menyunting, dan menyajikan berita serta informasi melalui berbagai media massa secara rutin.


“Jadi menurut saya, yang namanya wartawan ya harus punya produk berita yang dikeluarkan oleh perusahaan pers. Kalau dia wawancara tapi menulisnya di media sosial pribadinya, itu juga bukan wartawan. Meskipun saat wawancara menggunakan ID card wartawan,” imbuhnya.

Beda Media Massa dengan Media Sosial

Selama ini, lanjut Sunardi, wartawan ketika sedang liputan biasanya mengenalkan dirinya sebagai “pers”. Istilah pers akrab digunakan akhir-akhir ini karena adanya kesalahfahaman pengertian antara media massa dengan media sosial.


“Untuk membedakan antara media massa dengan media sosial, kita (wartawan-red) menyebut media massa dengan “pers”. Sebutan ini mulai dibiasakan, terutama karena banyak yang menyamakan media massa dengan media sosial,” tutup Ketua DPC PPWI Kebumen.

Ungkapnya, menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 huruf i mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan segala jenis media (cetak, elektronik, dan lainnya).


 Sedangkan media sosial adalah aplikasi dan platform berbasis internet yang memungkinkan pengguna untuk menciptakan, berbagi, dan bertukar informasi, gagasan, dan konten lainnya dalam jaringan virtual dan komunitas online.

“Secara sederhana, pers adalah informasi berupa produk jurnalistik yang diunggah oleh perusahaan pers. Sedangkan media sosial, informasi yang diunggah oleh perseorangan atau wadah tertentu non perusahaan pres,” ujar Sunardi.


Namun, Sunardi menekankan, ada unggahan di platform media sosial yang bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Era digital saat ini membuat perusahaan pers mulai merambah media sosial sebagai sarana untuk mengunggah produknya. 

“Contohnya “Bocor Alus” di Youtube. Itu produknya tempodotco. Masuk kategori jurnalistik karena pengunggahnya perusahaan pers,” sebutnya.


Antara UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan UU ITE

Karena fungsi pers dengan media sosial berbeda, maka perlakuan hukum antaranya juga berbeda. Ketua DPC PPWI Kebumen menekankan, jika ada perselisihan hukum, maka jalur yang ditempuh juga tidak sama. 


“Kalau media sosial non perusahaan pers aturan hukumnya UU ITE. Sedangkan untuk pers, lex specialis (aturan yang bersifat khusus-red) pakai UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegasnya.


Jika ada yang keberatan dengan isi informasi yang terdapat di media sosial, maka yang merasa dirugikan bisa mengadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) minimal tingkat Kabupaten/kota. 

“Dalam hal ini Polres setempat,” sambungnya.

Hal yang berbeda jika ada yang merasa keberatan terhadap informasi yang disebarkan oleh media massa atau pers. 


Mereka harus mengadukan keberatan terhadap informasi atau pemberitaan kepada Dewan Pers. Karena berdasarkan Undang-undang, pelaksana UU tentang Pers di Indonesia adalah Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas melindungi kemerdekaan pers, mengawasi Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan sengketa pers, serta memfasilitasi pengembangan pers.

“Jika dalam sengketa jurnalistik tersebut Dewan Pers memberikan rekomendasi bahwa informasi yang diunggah oleh perusahaan pers tersebut bukan produk jurnalistik, baru bisa dilaporkan dengan dugaan UU ITE. Ada step-stepnya. Bukan berarti juga wartawan kebal hukum. Gak begitu,” beber Sunardi.


Rekam Jejak Digital Pemegang ID Card Wartawan Sebagai edukasi, Sunardi menambahkan, penting bagi masyarakat ketika ada orang yang datang mengenakan ID card wartawan untuk digali informasi tentang orang tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kelak. 


“Gak apa-apa, malah bagus. Tanya dia dari media apa, pernah bikin tulisan tentang apa. Wawancara untuk media apa, terus tujuan wawancaranya untuk apa. Harus jelas. Ditanyakan gak apa-apa. Saya yakin, kalau dia wartawan profesional, justru senang kalau ditanya begitu,” kata Ketua DPC PPWI Kebumen.


 Ia pun mengakhiri dengan mengingatkan, seorang wartawan tidak sembarangan dalam menjalankan tugasnya. Bukan berarti jika seseorang sudah menggunakan id card wartawan.



“Punya id card tidak langsung membuat seseorang jadi wartawan. Ada proses, ada kode etik jurnalistik yang harus patuhi. Kalau hanya punya kartu identitas tapi tidak bekerja untuk perusahaan pers, tidak melakukan kerja jurnalistik, itu jelas bukan wartawan,” tutup Sunardi. ( Mashuri )

Sumber :KJJT

Posting Komentar

0 Komentar