Ticker

6/recent/ticker-posts

Datangi Kajati Jatim, Ketua LPK se-Karisidenan Besuki Tindaklanjuti Surat Balasan dari Kejagung RI




InfoRekamJejak, Situbondo - Lama tak muncul di publik, kali ini Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) se-  Karesidenan Besuki (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember, Lumajang) mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur. Kehadirannya kali ini untuk menindaklanjuti surat balasan dari Kejaksaan Agung terkait dengan  beberapa laporannya perihal dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo, (Selasa, 16/09/2025).


Setelah lama tidak muncul di publik, kali ini Ketua LPK Karesidenan Besuki Deny Rico muncul langsung mengunjungi Kejati Jawa Timur. Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari beberapa kasus korupsi yang telah dilaporkan sebelumnya.


"Agenda saya ke Surabaya kali ini untuk mempertanyakan proses dari  beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan sebelumnya. Salah satunya laporan kami yang telah di disposisi  oleh Kejaksaan Agung ke Kejati Jatim," jelas Deny Rico setelah bertemu dengan pihak Kejati.


Berdasarkan surat dari Kejagung A.n Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor R-3083/F.2/Fd.1/10/2024 yang telah diterimanya, lanjut Deny, proses penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor surat R-2934/F.2/Fd.1/09/2024 untuk ditindak lanjuti.


Pria yang dikenal aktif mengupayakan pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten dengan pesisir terpanjang di Jawa Timur ini menegaskan komitmennya. 


"Yang pasti, kami sebagai LPK Karisidenan Besuki istiqomah dan komitmen untuk menentang adanya praktik-praktik korupsi. Terkait laporan kami tersebut, kami berharap kepada Kajati Jatim untuk segera menindaklanjuti agar kasus-kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas," tegasnya. (TeDe-bersambung).

Posting Komentar

0 Komentar