Ticker

6/recent/ticker-posts

KPK Cegah Bepergian ke Luar Negeri Bagi Mantan Menag Yaqut Cholil

,


inforekamjejak.com, Malang Larangan bepergian ke luar negeri dikeluarkan oleh Komisi Anti Rasuah terhadap mantan Menteri Agama di era Jokowi.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.


Yaqul dilarang meninggalkan Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang ditangani KPK.


Dua orang lainnya yang ikut dicegah KPK sesuai  Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri sejak 11 Agustus 2025, yakni Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur.


“Ada tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/08/2025) .


Terhadap ketiga orang itu berlaku ditetapkan untuk enam bulan ke depan. Alasan pencegahan ,agar keberadaan ketiganya tetap berada di Indonesia karena dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


Informasi yang beredar menyebut nama Ishfah Abidal Aziz adalah mantan staf khusus Menteri Agama, sedangkan Fuad Hasan Masyhur dari pihak swasta.


Pada 9 Agustus 2025 pihak dari Gedung Merah Putih, KPK telah mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dua hari sebelumnya, penyidik KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk hingga saat ini,guna menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.


Sebelumnya Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus mempertanyakan perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.


Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Tindakan pihak Kementerian Agama tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Undang undang tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.


Kini pihak  KPK  terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap siapa saja ikut menikmati hasil korupsi tersebut.Apakah akan ada tambahan nama yang tersangkut di dalamnya,KPK masih intens melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Mashuri)

Posting Komentar

0 Komentar