TUBAN – Inforekamjejak.co.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di wilayah Kecamatan Semanding.
Peristiwa terjadi Minggu 14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Korban SM, 50 tahun, warga Desa Prunggahan Kulon. Pelaku AS, 32 tahun, juga warga desa yang sama.
Berawal saat pelaku AS mengendarai Yamaha Mio GT biru Nopol S 6673 FM dari utara ke selatan. Saat menghindari gundukan batu, motor pelaku serempetan dengan motor korban SM yang menyalip dari kanan. Cekcok mulut terjadi. Korban menendang motor pelaku hingga hampir jatuh.
Pelaku emosi lalu menarik korban dan terjadi perkelahian. Pelaku memukul korban dengan batu seukuran telapak tangan sebanyak 3 kali, mendorong hingga terjatuh, kemudian memukul kepala sebelah kanan korban dengan batu berukuran besar 1 kali. Usai kejadian pelaku melarikan diri dan bersembunyi di hutan Desa Sambongrejo, Semanding.
Selasa 16 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku AS menyerahkan diri ke Polsek Semanding. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk proses penyidikan.
1. Sebongkah batu besar
2. 1 buah balok kayu
3. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru Nopol S 6673 FM + STNK
4. 1 buah kaos lengan pendek warna hitam
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, ancaman 5 tahun penjara. Pelaku bukan residivis.
Satreskrim Polres Tuban mengimbau warga agar mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan menahan emosi saat di jalan.
(Rayap)

Komentar