KEDIRI – Polemik pengelolaan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kediri setelah beredar informasi mengenai aktivitas penambangan di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, yang disebut telah mengantongi izin operasional di tengah proses pengajuan kawasan tersebut menjadi Hutan Desa (HD) yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan dokumentasi lapangan yang direkam pada 10 Juni 2026, lokasi penambangan yang disebut dikelola oleh CV EDI NUR CAHYO memiliki luas sekitar 32 hektare. Area tersebut dikabarkan berada berdampingan langsung dengan lahan garapan kelompok tani yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan masyarakat setempat.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama ketika proses pengajuan Hutan Desa yang diperjuangkan masyarakat selama kurang lebih dua tahun disebut belum mendapatkan Surat Keputusan (SK), sementara aktivitas pertambangan dikabarkan telah memperoleh izin.
Menunggu Kepastian yang Tak Kunjung Datang
Program Hutan Desa merupakan bagian dari skema Perhutanan Sosial yang dirancang pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengembangkan sektor pertanian, kehutanan, dan ekonomi produktif tanpa merusak kelestarian lingkungan.
Namun hingga pertengahan 2026, pengajuan Hutan Desa di kawasan tersebut disebut masih belum memperoleh kepastian administratif.
Bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan garapan di sekitar kawasan, lambatnya proses tersebut menimbulkan kekecewaan. Terlebih ketika muncul informasi bahwa aktivitas usaha lain telah mendapatkan izin terlebih dahulu.
Situasi ini memunculkan persepsi adanya ketimpangan dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan investasi.
Kekhawatiran terhadap Masa Depan Lahan Produktif
Selain persoalan legalitas dan tata kelola, keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar kawasan pertanian juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Petani menilai keberlangsungan aktivitas produksi pertanian sangat bergantung pada kondisi lingkungan sekitar. Perubahan kontur lahan, lalu lintas kendaraan berat, sedimentasi, hingga potensi gangguan terhadap sumber air menjadi beberapa aspek yang sering menjadi perhatian dalam aktivitas pertambangan.
Meskipun belum terdapat data resmi yang menunjukkan dampak langsung terhadap lahan pertanian di Desa Manggis, masyarakat berharap pemerintah melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.
Transparansi Perizinan Menjadi Sorotan
Polemik ini juga membuka ruang diskusi mengenai pentingnya transparansi dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Publik mempertanyakan sejumlah hal mendasar, antara lain:
Status hukum kawasan yang saat ini menjadi lokasi penambangan.
Dasar penerbitan izin usaha yang diberikan kepada perusahaan.
Hasil kajian lingkungan hidup yang menjadi syarat operasional.
Mekanisme konsultasi publik yang dilakukan sebelum izin diterbitkan.
Jaminan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca kegiatan tambang.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari konflik sosial serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Didorong Memberikan Penjelasan
Sejumlah kalangan meminta pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status kawasan dan perkembangan pengajuan Hutan Desa.
Klarifikasi dinilai penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai alasan belum terbitnya SK Hutan Desa setelah proses pengajuan berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain itu, penjelasan terbuka juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan usaha telah memenuhi aspek hukum, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menjadi Ujian Komitmen Perhutanan Sosial
Kasus yang berkembang di Desa Manggis kini menjadi perhatian karena dinilai dapat menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menjalankan program perhutanan sosial yang selama ini diklaim sebagai instrumen pemerataan akses pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat.
Di satu sisi, investasi dan kegiatan ekonomi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan daerah. Namun di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian hak kelola, perlindungan ruang hidup, dan kejelasan status kawasan yang selama ini mereka perjuangkan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi dari pihak CV EDI NUR CAHYO, Pemerintah Kabupaten Kediri, maupun instansi terkait mengenai informasi yang beredar tersebut.
Polemik lahan seluas 32 hektare itu tersimpan pertanyaan besar yang masih menunggu jawaban: mengapa masyarakat harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh kepastian hak kelola, sementara aktivitas usaha di kawasan yang sama disebut telah lebih dahulu mendapatkan jalan?
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan keterangan yang tercantum dalam unggahan media sosial. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar