GRESIK,– Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 38 di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali mengalami jalan buntu. Agenda mediasi yang dijadwalkan antara pihak penggugat dan tergugat terpaksa ditunda selama dua minggu ke depan lantaran Kuasa Hukum Kejaksaan Agung (Kajagung) RI selaku Tergugat I tidak mampu menunjukkan dokumen legal standing atau keabsahan surat kuasa di hadapan majelis hakim mediator.
Perkara PMH Nomor 38 ini bergulir sebagai buntut dari rentetan kasus dugaan korupsi dana hibah yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya. Pihak penggugat melayangkan gugatan perdata setelah mendapati adanya dugaan kesalahan fatal dalam prosedur penanganan aset.
Tiga Kali Absen Administrasi, Penggugat Desak Sidang Pokok Perkara.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, tim penasihat hukum penggugat hadir secara kompak secara full team. Barisan advokat yang mengawal kasus ini di antaranya adalah Markacung, S.H., M.H., Ahmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Zainul Ma’arif, S.H., S.E., menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas kelalaian administrasi yang ditunjukkan oleh institusi penegak hukum tertinggi tersebut. Menurut Zainul, kegagalan menunjukkan bukti kuasa ini bukan lagi hal yang tidak disengaja, melainkan sudah terjadi berturut-turut.
"Ini sudah yang ketiga kalinya pihak Tergugat I, dalam hal ini Kajagung RI, tidak bisa menunjukkan dokumen legitimasi atau legal standing mereka dalam proses mediasi di PN Gresik. Kami selaku kuasa hukum penggugat menegaskan, apabila pada sidang dua minggu mendatang pihak Kajagung masih tetap tidak siap dengan dokumen legal standingnya, kami akan meminta majelis hakim untuk menyudahi proses mediasi dan langsung melanjutkan persidangan ke pembacaan pokok perkara PMH No. 38," tegas Zainul saat ditemui usai persidangan.
Aroma Maladministrasi: Diduga Kejari Gresik 'Sembunyikan' Surat Gugatan.
Mandegnya kehadiran legalitas dari Korps Adhyaksa pusat ini memicu kecurigaan serius dari tim hukum penggugat. Muncul dugaan kuat adanya sumbatan informasi atau maladministrasi internal yang sengaja dilakukan di tingkat daerah. Zainul mempertanyakan apakah surat relas panggilan dan salinan gugatan dari pengadilan sebenarnya sudah sampai ke Jakarta atau justru tertahan di daerah.
"Kami mencurigai, apakah mungkin surat gugatan PMH Nomor 38 ini sebenarnya belum pernah dikirimkan atau sengaja tidak diteruskan ke kantor Kajagung RI di Jakarta Mekanisme birokrasinya kan seharusnya melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik," ungkap Zainul Ma'arif.
Lebih lanjut, tim hukum menduga ada upaya dari internal Kejari Gresik untuk menutupi kesalahan koordinasi agar manajemen penegakan hukum di daerah tidak terlihat buruk di mata Jaksa Agung.
Buntut Pengakuan Salah Objek Sita Jaminan di Sidang Tipikor.
Akar dari gugatan PMH ini disinyalir kuat bermuara pada kecerobohan taktis yang dilakukan oleh penyidik Kejari Gresik saat melakukan sita jaminan eksekusi. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, objek aset yang disita oleh jaksa penyidik ternyata keliru atau salah sasaran (error in objecto).
Skandal salah sita ini bahkan bukan sekadar klaim sepihak dari penggugat. Dalam persidangan agenda kesaksian dan pembuktian di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 21 Mei 2026 lalu, salah satu oknum penyidik Kejari Gresik secara terbuka telah mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa aset yang dijadikan objek sita jaminan memang salah sasaran.
Kesalahan fatal dalam penyitaan aset itulah yang kemudian memicu pihak pemilik aset mengajukan perlawanan hukum formal melalui jalur keperdataan (PMH) di PN Gresik guna memulihkan hak-hak keperdataannya yang terlanggar oleh tindakan ceroboh aparat penegak hukum. Sidang akan kembali dibuka dua minggu lagi untuk melihat iktikad baik dari Kejaksaan Agung RI dalam merespons gugatan publik ini.

Komentar