Videos

https://youtu.be/b0SLN2Hsvro

Waspada! KLA Diduga Tawarkan Mitra MBG Palsu, 26 Orang Mengaku Jadi Korban

 



GRESIK, 16 Mei 2026 – Inforekamjejak.co.id

Sejumlah calon mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik mengaku mengalami dugaan penipuan berkedok kerja sama kemitraan. Berdasarkan laporan korban, seorang pria berinisial (KLA) diduga menawarkan jasa pengurusan menjadi mitra MBG dengan syarat menyetor sejumlah uang terlebih dahulu.


Salah satu korban menyampaikan kepada pihak pelapor bahwa ia telah menyerahkan dana sebesar Rp150.000.000 pada 13 April 2026. Dana tersebut diserahkan berdasarkan surat pernyataan bermaterai dan kwitansi yang menyatakan dana akan dikembalikan paling lambat 29 Mei 2026 apabila kerja sama tidak berjalan. Hingga batas waktu yang disepakati, dana belum dikembalikan dan komitmen menjadi mitra dapur MBG tidak terealisasi.


Perwakilan korban menyebut terdapat sekitar 26 calon mitra lain yang mengalami hal serupa dengan total dugaan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pihak korban telah melayangkan Surat Peringatan Terakhir dan memberi tenggat waktu 7x24 jam untuk pengembalian dana.


“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata yang berlaku, antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023,” ujar perwakilan korban.


Hingga rilis ini diterbitkan, pihak yang berinisial KLA belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat tanggapan.



Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan kemitraan MBG dengan meminta sejumlah uang.

“Proses kemitraan MBG resmi dilakukan melalui jalur yang ditetapkan Badan Gizi Nasional tanpa pungutan biaya. Jika ada yang meminta uang, segera laporkan,” tegas pihak dinas.


Pihak korban berencana menyampaikan laporan resmi ke Polres Gresik, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, dan Badan Gizi Nasional terkait dugaan penyalahgunaan nama program MBG.


Rilis ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak korban. Pihak yang disebut berinisial KLA berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publikasi ini bertujuan untuk memberikan peringatan publik dan mencegah timbulnya korban baru.

Share:

0 Comments: