Malang // Aroma tak sedap menyeruak dibalik kasus dugaan "salah tangkap" terhadap sembilan orang lanjut usia (lansia) di Desa Sumberejo,kecamatan gedangan Kabupaten Malang. Kasus yang menyeret oknum yang mengaku dari Satuan Tugas Kriminal Umum (Krimum) Polda Jatim ini kini menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait adanya aliran dana fantastis demi kebebasan mereka.
Kronologi Malam Mencekam
Peristiwa bermula pada Senin malam (23/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, sembilan lansia yang baru saja menyelesaikan ibadah tadarus Ramadhan tengah bersantai di teras rumah sembari bermain kartu "jepitan" menunggu waktu sahur.
Ketentraman malam itu buyar seketika saat sekelompok pria berbadan tegap menyatroni lokasi. Tanpa basa-basi dan diduga tanpa menunjukkan surat tugas resmi, para lansia ini dipaksa ikut dengan dalih pengamanan dari Krimum Polda Jatim.
"Kami langsung dimasukkan ke mobil," cetus GS (72), salah satu korban dengan nada getir.
Bahkan, karena kekurangan armada, mobil milik SR (69) yang merupakan tuan rumah, turut dicatut petugas untuk mengangkut rekan-rekannya menuju Surabaya. Di tengah perjalanan, mobil tersebut mengalami overheat di wilayah Lawang, hingga akhirnya dititipkan di Mapolsek Lawang sebelum para korban dipindahkan ke kendaraan lain.
Jejak Uang dan Sosok Misterius Bernama "Roy"
Kepanikan keluarga di desa pecah lantaran tidak adanya informasi resmi dari pihak kepolisian. Di tengah kebuntuan, muncul sosok pria misterius bernama Roy yang mengklaim mampu "membereskan" perkara ini. Namun, "jasa" Roy nyatanya dibanderol dengan harga selangit. Keluarga korban diminta merogoh kocek hingga Rp135 juta agar para lansia bisa dipulangkan.
Setelah melalui proses negosiasi yang alot di lingkungan Mapolda Jatim, keluarga yang hanya sanggup menyediakan uang Rp70 juta akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp47 juta secara tunai.
Tak berhenti di situ, sisa dana sebesar Rp53 juta ditransfer ke rekening pribadi milik Roy dengan dalih sebagai "honorarium pendamping". Mirisnya, pasca pembayaran, keluarga dipaksa menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membaca isinya.
Keadilan Dipertanyakan
Meski akhirnya dilepaskan pada Selasa (24/02/2026) dini hari, luka trauma dan tanda tanya besar masih menganga. UM (70), salah satu korban, hanya bisa pasrah dan menyebut kejadian ini sebagai "salah tangkap".
Namun, publik tidak bisa menutup mata. Munculnya permintaan uang ratusan juta rupiah, penangkapan tanpa surat tugas, hingga peran sosok Roy yang masuk ke "ring satu" kepolisian menjadi rapor merah bagi profesionalitas Polri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Bratapos.com terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Polda Jatim. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka jargon "Polri Presisi" hanyalah isapan jempol belaka, dan kepercayaan masyarakat akan terus tergerus oleh ulah oknum yang bermain di balik seragam. Bersambung ...
0 Komentar