MALANG | inforekamjejak.com-
Merasa di bohonggi,puluhan petani jeruk di Poncokusumo melalui kuasa hukumnya Hertanto Budi Prasetyo, SH, M,H mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang.
Gugatan perdata itu ditujukan kepada Wahyu Sulistyono, warga Desa Ngadireso, Poncokusumo, Kabupaten Malang karena dinilai telah melakukan tindakan one prestasi.
Ini terjadi lantaran pengepul jeruk Wahyu Sulistyono tidak membayarkan kekurangan hasil pembelian jeruk dari para petani,jika diakumulasi nilainya mencapai kisaran 1 miliar lebih dari puluhan petani tersebut.
Sayangnya dalam sidang perdana gugatan sederhana tersebut, pihak tergugat Wahyu Sulistyono tidak hadir dalam sidang panggilan hari ini.
Dalam agenda jadwal sidang perdana itu, hanya dihadiri para penggugat dan kuasa hukumnya Hertanto Budi Prasetyo yang hadir di PN Kabupaten Malang di KepanjenKepanjen, Kamis pagi (20/11/2025).
Sehingga sidang ditunda.
"Kami merasa kecewa karena pihak yang kami gugat (Wahyu Sulistyono) tidak hadir," ujar Kuasa Hukum Hertanto Budi Prasetyo saat di wawancarai di PN Kabupaten Malang di Kepanjen, Kamis pagi (20/11/2025).
Meski tergugat tak hadir, Hertanto sebagai kuasa hukum pihaknya akan mengikuti semua prosedur persidangan yang ada di PN Kabupaten Malang.
Hertanto menegaskan meskipun dalam kasus ini sifatnya perdata, tapi nantinya bisa berujung ke pidana.
Hal ini bisa terjadi jika Wahyu tak segera menyelesaikan kewajibannya.
Artinya meskipun pihak tergugat tidak hadir dalam sidang gugatan sederhan, PN Kabupaten Malang nantinya akan membuat keputusan yang nantinya menyatakan bahwa tergugat (Wahyu Sulistyono) harus membayarkan sisa pembayaran penjualan jeruk kepada semua kliennya.
"Kami sengaja mengajukan gugatan formil perdata terlebih dahulu,jika nanti Wahyu tetap tidak mau membayar, berarti memang ada unsur penipuan. Disitulah pidananya masuk dan kami akan laporkan pidananya," tutur Hertanto.
Hertanto mengungkapkan sejatinya banyak petani yang menjadi korban. Hanya saja tidak semua petani mengadu kepada dirinya.
Sementara itu, perwakilan petani Suprianto mengatakan, sebenarnya awal mulai Wahyu mendatangi para petani untuk membeli hasil panen jeruknya.
Di awal pembayarannya lancar, akan tetapi diakhirnya tidak kunjung ada pembayaran dari Wahyu Sulistyono.
Tapi itupun rata-rata petani baru dibayar oleh Wahyu kisaran 15 persen dari total kesepakatan.
Jadi, ada petani yang sepakat jual 204 juta tapi baru dibayar 71 juta.
Para petani juga sudah pernah betemu beberapa kali dengan Wahyu dan bahkan siap menyelesaikan pembayaran sisa.
Tapi faktanya sampai saat ini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kekurangannya. Hingga akhirnya berujung adanya gugatan ke PN Kabupaten Malang.
Lewat gugatan ini, Suprianto dkk berharap agar Wahyu Sulistyono bisa segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayarkan kekurangan sisanya.
"Ya kami petani jeruk berharap Wahyu bisa kooperatif dan menyelesaikan semua sisa tanggungannya kepada semua petani," pungkasnya. (Mas)

0 Komentar