Malang | inforekamjejak.com menerima Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi dari Slamet Winari, Kepala Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, terkait pemberitaan di sejumlah media.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan. 9 November 2025
Dalam surat resmi yang diterima redaksi, Slamet Winari menegaskan bahwa tuduhan yang beredar terhadap dirinya tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta hukum.
“Saya menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang diberitakan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta hukum. Tuduhan itu keliru dan merugikan nama baik saya sebagai pribadi maupun jabatan saya sebagai Kepala Desa Ringinsari,” tegas Slamet Winari dalam surat bertanggal 9 November 2025.
Slamet menjelaskan, laporan masyarakat terkait dugaan perzinaan tersebut teregister dengan Nomor: LPM/739/VIII/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tertanggal 4 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan profesional berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/1939/VIII/2025/Reskrim.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti pendukung, pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti adanya peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan.
“Pihak Kepolisian Resor Malang telah melakukan penyelidikan secara profesional dan tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya peristiwa pidana,” tulis Slamet dalam klarifikasinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Polres Malang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) dengan Nomor: S.Tap/83/IX/2025/Reskrim, tertanggal 10 September 2025, yang menyatakan:
“Menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.”
Dengan adanya surat ketetapan resmi dari Polres Malang tersebut, Slamet Winari menegaskan bahwa secara hukum dirinya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang beredar di publik.
Dalam Hak Jawabnya, Slamet juga menyampaikan permintaan kepada media yang pernah menayangkan pemberitaan tersebut agar:
1. Menayangkan Hak Jawab ini secara proporsional sebagai bentuk ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
2. Mengoreksi dan meniadakan seluruh pemberitaan yang tidak benar agar tidak menyesatkan publik.
3. Menghentikan penyebaran informasi fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apabila setelah Hak Jawab ini disampaikan masih ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan fitnah, saya tidak segan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Slamet berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan informasi yang benar di masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap dirinya sebagai Kepala Desa Ringinsari.
Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk hak konstitusional narasumber untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya. Isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyampai hak jawab.
(Mas)

0 Komentar