inforekamjejak.com - Dari beberapa informasi didapat dan dihimpun menjelaskan bahwa dari beberapa sekolah memungut dana ke siswa dan wali murid dengan dalih berbagai kebutuhan sekolah.
Menurut narasumber yg tidak mau di sebutkan namanya. Ironisnya, jumlah pungutan mencapai jutaan rupiah, meliputi uang gedung sebesar rRp. 2.000.000 uang seragam Rp. 2.300.000 hingga SPP bulanan yg dimana untuk kelas X-XI sebesar Rp. 65.000. dan untuk kelas XII sebesar Rp. 75. 000. padahal, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan resmi, terlebih jika membebani peserta didik dan keluarga tidak mampu.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi dilakukan awak media melalui pesan whatsapp tidak ada klarifikasi dan statment dari pihak Humas SMAN 1Ngronggot.
Sikap tutup mulut ini memicu pertanyaan publik.
Terutama dari pihak sekolah, dan bidang Humas SMAN 1 Ngronggot, yang terkesan menghindar dari awak media, hingga berita ini di terbitkan tidak ada pernyataan, baik dari pihak sekolah maupun pihak dinas pendidikan nganjuk. Lanjut narasumber, "bahkan pungli yang terjadi di wilayah nganjuk bukan hanya di SMAN 1 Ngronggot saja, hampir semua SMAN dan SMK di nganjuk juga sama".
Berdasarkan penelusuran dan investigasi awak media di lapangan juga ditemukan adanya pungli di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN1) Tanjung Anom.
Beralasan untuk pembangunan tempat parkir di SMPN1 Tanjung Anom yang diduga pihak sekolah melakukan pungutan kepada setiap siswa yg dimana nominalnya bervariatif antara Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000.
Menurut informasi yang di himpun awak media di lapangan, Sebenarnya pungutan liar ini sudah lama terjadi yakni sejak tahun 2021 hingga sekarang. Pihak wali murid atauorang tua siswa sudah sering menanyakan tentang iuran atau hal tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak sekolah, akan tetapi siswa tetap dikenakan iuran atau pungutan tersebut.
Salah satu wali murid yang tinggal di tanjung anom juga pernah mencoba menanyakan tentang realisasi pembangunan tempat parkir di sekolah SMPN1 yang pernah dijanjikan oleh pihak sekolah namun tidak ada tanggapan sama sekali.
Demi meningkatkan dan kelancaran pendidikan, disekolah seharusnya pihak sekolah tidak membebani siswa atau peserta didik.
Namun pada kenyataannya dilapangan masih saja ada sekolah yang memungut iuran dari siswanya.
Dugaan praktek pungli tersebut jelas telah melanggar aturan yang ada yakni PP. No 17 tahun 2010 permendikbud RI No 44 tahun 2012 dengan pasal 12 huruf b permendikbud 75 tahun 2016. Dan tindakan tersebut tidak ada bedanya seperti Mafia.
Awak media sempat melakukan konfirmasi ke Cabdin nganjuk, melalui pesan whatsapp tetapi tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
ADA APA dengan dunia pendidikan di nganjuk sehingga semua Dinas atau Pejabat pejabat di dinas pendidikan pada bungkam semua.
Bersambung

0 Komentar