GRESIK – Inforekamjejak.co.id
Hitungan mundur menuju 29 Mei 2026 membuat para korban mitra MBG makin geram. Mereka bersuara lantang menuntut pengembalian dana yang sudah dijanjikan, dan memperingatkan konsekuensi berat jika tenggat itu kembali dilewatkan.
Di tengah keresahan itu, beredar pernyataan tegas dari para korban:
“Berani lewatkan perjanjian materai 29 Mei 2026, jeruji besi menantinya.”
Pesan singkat itu kini menjadi sorotan. Bagi para korban, ini adalah peringatan terakhir sebelum mereka menempuh jalur hukum.
Janji yang Tak Kunjung Ditunaikan
Menurut keterangan yang beredar, pengembalian dana kepada mitra MBG sudah beberapa kali molor. Kekecewaan memuncak karena tenggat 29 Mei 2026 disebut sebagai batas akhir yang tidak bisa ditawar lagi.
“Kami tidak ingin sampai ke pengadilan. Tapi kalau janji lagi-lagi dilanggar, kami siap,” ujar salah satu perwakilan korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekuatan Hukum Perjanjian Bermaterai
Pakar hukum menjelaskan, dokumen perjanjian yang sudah dibubuhi materai Rp10.000 memiliki kekuatan pembuktian kuat di pengadilan sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Jika dalam prosesnya ditemukan unsur penipuan, penggelapan, atau pemalsuan dokumen, kasus bisa naik ke ranah pidana. Ancaman hukumnya merujuk pada Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai status pengembalian dana mitra MBG.
Para korban berharap tenggat 29 Mei 2026 benar-benar dipenuhi. Sebab bagi mereka, ini bukan lagi soal uang, tapi soal kepercayaan yang sudah terlalu lama diuji.
(Rayap)

Komentar