inforekamjejak Kontak Redaksi- 085784424805 wa Disinyalir dari Beberapa Media: Proyek Bermasalah Pagar Perkantoran Rp200 Juta Tanpa TPK di Morowudi Gresik, Kades Terancam UU Tipikor.

Iklan Semua Halaman

 


Hot Post

Disinyalir dari Beberapa Media: Proyek Bermasalah Pagar Perkantoran Rp200 Juta Tanpa TPK di Morowudi Gresik, Kades Terancam UU Tipikor.

Minggu, 24 Mei 2026



GRESIK – Inforekamjejak.co.id

Tiga proyek dana desa di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik diduga disinyalir sarat penyimpangan. Warga mendesak aparat hukum segera turun tangan setelah menemukan indikasi dari laporan pengerjaan proyek yang melanggar prosedur/aturan, dan anggaran yang tidak sebanding dengan hasil fisik yang ada dilapangan.


Kejanggalan pertama ada pada proyek pembangunan mushola di Balai Desa Morowudi. Proyek tersebut diduga dikerjakan tahun 2026, namun sudah dilaporkan selesai dalam SPJ/LPJ 2025. Jika disengaja, ini masuk kategori laporan fiktif yang melanggar Permendagri 20/2018 Pasal 24 dan UU Desa 6/2014 Pasal 26.


Kejanggalan kedua terjadi pada pembangunan pagar depan kantor desa senilai Rp200 juta. Proyek ini diduga langsung ditangani Kepala Desa Mohammad Sholeh tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), padahal Permendagri 20/2018 mewajibkan semua kegiatan fisik desa dikerjakan TPK. Warga juga menilai anggaran Rp200 juta tidak sebanding dengan fisik pagar yang dibangun tepat di atas saluran irigasi.


Yang ketiga, program taman balai desa dengan anggaran lebih kurang sekitar Rp.20 juta hanya terealisasi beberapa pohon/bunga dan rumput taman. Ini yang lebih mengkhawatirkan, seluruh perangkat desa mengaku apabila didatangi oleh teman-teman media tidak mengetahui prosesnya baik masalah TPK apalagi masalah semua SPJ/LPJ nya dan mereka sat dikonfirmasi, jawaban mereka kompak: “Tanya ke kepala desa saja, kami tidak dikasih tahu atau diajak kordinasi baik dalam hal pencairan maupun pembuatan SPJ/LPJ nya.


Atas semua dugaan tersebut, Kepala Desa Morowudi kini disebut-sebut terancam jeratan UU Tipikor Pasal 2 dan 3 terkait laporan fiktif dan penyalahgunaan wewenang. Dan Warga meminta Dinas PMD Kab. Gresik, Inspektorat, BPK, Kejaksaan, dan Bag. Tipikor Polres Gresik. harus segera melakukan audit investigasi. 


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Morowudi melalui telepon, WhatsApp, dan kunjungan langsung ke kantor desa belum membuahkan hasil.


(Rayap)