InfoRekamJejak.com, Bandung - Sempat viral beredar di medsos dan membuat gempar masyarakat di Perum Taman Kopo Indah Desa Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung tentang peredaran obat keras golongan G tanpa ijin, rupanya tidak membuat gentar para oknum pelakunya untuk tetap exis mengedarkan obat haram itu. Kesan kebal hukum pun menyeruak tatkala para pelaku kembali beraktifitas di lokasi kawasan perumahan elit tersebut, (Minggu, 05/04/2026).
Viralnya video yang menayangkan dugaan aktifitas peredaran obat keras tanpa ijin golongan G di kawasan perumahan elit Taman Kopo Indah Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu ternyata tidak membuat gentar para oknum pelakunya. Terpantau, dugaan aktifitas terlarang itu pun kembali lagi meski sempat "tiarap" beberapa minggu jelang dan setelah hari raya Idul Fitri 1447 H.
Kesan kebal hukum pun mulai menjadi perbincangan ditengah masyarakat. Menurut informasi dan hasil pantauan di lokasi, diduga terdapat dua titik lokasi yang menjadi lokasi aktifitasnya. Yakni kawasan pendidikan Talenta School TKI III dan pojokan patung kuda TKI II. Setelah menjadi artis dadakan di medsos dan tiarap berapa minggu, diduga oknum pun merubah modus operandi dengan berpindah-pindah tempat dan "COD-an" alias "kantongan".
Dengan menyiapkan menu pilihan seperti Tramadol (TM), Hexymer, tri X (putih kuning),
dan dipatok harga ekonomis, para pembeli kisaran usia remaja hingga berumur pun hilir mudik bergantian tiap menitnya.
Penuturan salah satu pembeli sebut saja "Pedro" (37) warga Desa Mekar Rahayu menceritakan, aktifitas peredaran obat keras disana diakui sudah lama. Meski beberapa kali di ambil tindakan oleh aparat, namun bisnis haram yang diduga kuat di nahkodai pendatang dari Pulau Sumatera ini tidak membuat kapok para pelakunya.
"Emang udah lama bang, ya di dekat Talenta itu biasanya didepan sekolahan, kalau gak ya agak masuk kedalam di depan kantor notaris itu bang," beber bapak tiga anak ini.
"Kalau yang di dekat bunderan Borma TKI itu pindah bang, gara² kemarin di viralin di medsos sekarang "kantongan" mereka. Geser di dekat Patung Kuda pojokan. Masih jualan kok," pungkas pria yang berprofesi pengamen jalanan ini.
Seperti diketahui bersama, sebenarnya praktik perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat dengan jerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009). Ancaman pidana pun tidak main-main, penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar bia menjerat para pelakunya.
Namun rumornya, seringkali para oknum pelaku diduga hanya dijerat dengan sanksi ringan bahkan ada yang diduga dilepaskan lagi sehingga mereka pun berani untuk beraktifitas lagi. Publik pun bertanya, ada apa ini?! Profesionalisme dan keberanian aparat penegak hukum khususnya Kepolisian pun dipertanyakan.
pewarta; Jack/red (bersambung)


0 Komentar