Ticker

6/recent/ticker-posts

Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Ponpes Langitan Dibekuk Satreskrim Polres Tuban

 


TUBAN — Inforekamjejak.co.id

Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang menyasar Pondok Pesantren Langitan, Desa Widang, Kecamatan Widang. Pelaku berinisial AF (30), warga Baureno, Bojonegoro, ditangkap usai aksinya 5 kali berturut-turut terekam kamera CCTV pondok.


Kronologi: 5 Kali Gasak LPG & Beras 

Aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di lingkungan Ponpes Langitan, Dusun Mandungan, Desa Widang. Pelaku menggasak beras, tabung Gas LPG 3 Kg, serta 1 unit HP Vivo Y95 milik santri.


Tak kapok, pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama hingga 5 kali dengan modus serupa. Sasaran utamanya tabung gas LPG dan beras milik pondok. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp5.700.000,-.


Ciri Peci Hitam & Sarung Orange Jadi Petunjuk 

Pengurus pondok yang resah karena kehilangan berulang akhirnya mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat jelas pelaku adalah laki-laki berciri memakai peci hitam, sarung warna orange, dan mengendarai sepeda motor.


Atas kejadian tersebut, pengurus pondok berinisial MM (51) warga Widang melapor ke Polres Tuban. Selain MM, dua korban lain yang ikut dirugikan adalah MJ (20) pelajar asal Kalitidu, Bojonegoro dan MH (25) pelajar asal Babulu, Penajam Paser Utara, Kaltim.


Barang Bukti & Jerat Pasal

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan AF di kediamannya. Petani tamatan SMP itu bukan residivis. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

- Rekaman CCTV aksi pencurian

- 6 buah tabung gas LPG 3 Kg

- Pakaian yang dipakai saat beraksi

- 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam

- 1 unit Honda GL Max


Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 476 Jo Pasal 126 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.


(Rayap)

Posting Komentar

0 Komentar